Puasanya tidak batal. Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
من
احتلم وهو صائم أو محرم بالحج أو العمرة فليس عليه إثم ولا كفارة ولا يؤثر
على صيامه وحجه وعمرته، وعليه غسل الجنابة إذا كان قد أنزل منيا
Barang siapa yang mimpi basah sedangkan ia dalam keadaan puasa,
berihram, haji atau umrah maka tidak ada dosa dan kafarah baginya dan
tidak berpengaruh terhadap puasa, haji dan umrahnya. Wajib baginya mandi
janabah jika telah keluar mani.
Mimpi basah bisa saja terjadi karena dorongan biologis yang kuat ataupun
angan-angan yang terus menerus hinggap dalam benak kita. Tapi apapun
sebabnya, seseorang tidak bisa mengontrol apakah dia akan mimpi basah
atau tidak dalam tidurnya. Karenanya, keluarnya mani dalam mimpi basah
termasuk hal yang tidak disengaja, sehingga para ulama bersepakat bahwa
hal tersebut tidak membatalkan puasa. Artinya, puasanya tetap jalan
terus. Tidak perlu mengqodho apalagi membayar kafaroh. Rasulullah SAW
bersabda : Ada tiga hal, yang tidak membuat batal orang yang berpuasa :
berbekam, muntah, dan ihtilam (mimpi basah) “ (HR Tirmidzi)
Sebaliknya, jika seseorang sengaja mengeluarkan mani baik dengan tangan, maupun alat, atau bahkan dengan bantuan orang lain sekalipun itu istrinya, maka puasanya batal dan wajib diganti.
Mandi besar wajib dilakukan sebelum melakukan sholat, tidak ada kaitannya dengan puasa seseorang. Seseorang yang junub bisa tetap berpuasa tapi tidak untuk sholatnya.
Aisyah Radhiyallahu 'anha mengatakan : “ Pernah suatu pagi pada bulan Ramadhan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berada dalam keadaan junub karena jima', bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa". [HR Bukhori Muslim].
Sebaliknya, jika seseorang sengaja mengeluarkan mani baik dengan tangan, maupun alat, atau bahkan dengan bantuan orang lain sekalipun itu istrinya, maka puasanya batal dan wajib diganti.
Mandi besar wajib dilakukan sebelum melakukan sholat, tidak ada kaitannya dengan puasa seseorang. Seseorang yang junub bisa tetap berpuasa tapi tidak untuk sholatnya.
Aisyah Radhiyallahu 'anha mengatakan : “ Pernah suatu pagi pada bulan Ramadhan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berada dalam keadaan junub karena jima', bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa". [HR Bukhori Muslim].
Jika mimpi basah terjadi maka percepatlah mandi Junu sampai batas waktu sebelum Dzuhur.
Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata,
وذهب
أبو حنيفة والشافعي إلى أن نزول المذي لا يفطر به مطلقا سواء نزل بمباشرة
أم بغيرها ، وأن المفسد للصيام هو نزول المني لا المذي .
“Abu Hanifah dan As-Syafi’i berpendapat bahwa keluarnya madzi
tidak membatalkan puasa secara mutlak baik dengan cara mencumbu atau
yang lain yang membatalkan adalah keluarnya mani bukan madzi.”Syaikh Abdul Aziz bn Baz rahimahullah berkata,
خروج
المذي لا يبطل الصوم في أصح قولي العلماء ؛ سواء كان ذلك بسبب تقبيل
الزوجة ، أو مشاهدة بعض الأفلام ، أو غير ذلك مما يثير الشهوة
“keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang
shahih dari dua pendapat ulama. Sama saja apakah sebabnya mencium istri
atau melihat film atau yang lainnya yang bisa membangkitkan syahwat.
ماء
رقيق لزج شفاف لا لون له يخرج عند المداعبة أو تذكر الجماع أو إرادته أو
النظر أو غير ذلك ويخرج على شكل قطرات على رأس ـ الذكر ـ وربما لا يحس
بخروجه
Madzi adalah cairan yang tipis, kental dan transparan tidak berwarna,
keluar ketika mencumbu atau mengingat-ingat jima’, menginginkan,
melihatnya atau yang lain. Keluar dalam bentuk tetesan, bisa jadi ia tidak merasakan ketika keluarnya.
infonya bermanfaat
BalasHapushukum mimpi basah tidak batal walaupun puasa
terima kasih ya
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus